Tpr7TUGpBSO6TUM6TUY5TUWlGi==

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Terkait Akses Media Sosial Anak-anak

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Terkait Akses Media Sosial Anak-anak
Ilustrasi. Aktivitas bermedia sosial. (Dok. Web)

JATIMTERKINI.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana memberlakukan aturan baru yang membatasi akses ke media sosial berdasarkan usia pengguna. Kebijakan ini merupakan bagian dari percepatan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak dalam ekosistem digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu, menyebutkan bahwa dirinya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) guna membentuk tim kerja khusus. Tim ini akan mengkaji pembatasan akses media sosial untuk kelompok usia tertentu, serta kebijakan lain yang berhubungan dengan perlindungan anak di ranah digital.

“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” ujar Meutya.

Tim kerja ini terdiri dari berbagai pihak, mulai dari kementerian terkait, akademisi, pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, Lembaga Psikologi, hingga Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto. Tim tersebut akan mulai bekerja efektif pada 3 Februari.

“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” tambahnya.

Pemerintah menilai kebijakan ini sangat diperlukan mengingat maraknya akses pornografi oleh anak-anak. Saat ini, Indonesia menempati posisi keempat dunia dalam konsumsi konten pornografi.

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, dalam empat tahun terakhir, terdapat lebih dari 5 juta kasus pornografi anak yang terdeteksi di Indonesia.

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2023 menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5 persen dari total populasi yang mencapai 279,3 juta jiwa menurut BPS. Generasi Z menjadi kelompok pengguna internet terbesar dengan tingkat penetrasi 87,02 persen, disusul oleh generasi post-Z dengan angka 48,10 persen.

Sebagian besar dari mereka menggunakan internet hampir sepanjang waktu, terutama melalui perangkat seperti ponsel pintar, yang sayangnya juga kerap digunakan untuk mengakses situs perjudian daring.

slot

Ketik kata kunci lalu Enter