Tpr7TUGpBSO6TUM6TUY5TUWlGi==

Cawabup Madiun Laporkan Jurnalis ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok

Cawabup Madiun Laporkan Jurnalis ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok
Ilustrasi. Polresta Madiun Kota.

MADIUN, JATIM TERKINI Sugeng Harianto, seorang jurnalis dari detikcom yang bertugas di wilayah Madiun, menghadiri panggilan pemeriksaan di Polres Madiun pada Jumat (1/11/2024).

Pemanggilan tersebut terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Purnomo Hadi, mantan direktur RS Dolopo yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Madiun.

Sugeng mengungkapkan bahwa ia datang ke Polres Madiun untuk memberikan keterangan terkait unggahannya di TikTok.

“Dimintai keterangan oleh Polres, terkait TikTok saya, katanya ada yang melaporkan,” ujarnya saat berada di ruang tunggu Satreskrim Polres Madiun.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, Sugeng menjelaskan tentang unggahan yang ia buat di akun TikTok pribadinya pada 24 Oktober 2024.

Video tersebut memperlihatkan momen saat Purnomo Hadi bersama calon bupatinya, Hari Wuryanto, sedang menuju lokasi debat publik pertama di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Dalam video tersebut, Purnomo dan Hari terlihat dikelilingi oleh pendukungnya, sementara tangkapan layar berita mengenai pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RS Dolopo juga turut disertakan.

Sebagai informasi, RS Dolopo adalah rumah sakit tempat Purnomo Hadi menjabat sebagai direktur selama lebih dari tujuh tahun sebelum memutuskan untuk masuk ke dunia politik sebagai calon wakil bupati.

Purnomo Hadi, yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Madiun, menilai bahwa unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang merupakan revisi dari UU No. 11 tahun 2008.

“Postingan saya itu dianggap pelapor mencemarkan nama baik. Saya tidak menambahkan narasi apapun. Yang saya posting ya produk jurnalistik, dan video kegiatan Paslon yang layak diketahui publik. Kan saat itu mau debat publik pertama,” jelas Sugeng.

Ia menegaskan bahwa unggahannya hanya berisi informasi dari kegiatan publik tanpa ada narasi tambahan yang memojokkan pihak mana pun.

Sugeng menyatakan kesediaannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berjalan. Ia menyebutkan bahwa langkah yang diambil Polres Madiun ini akan dijalaninya sesuai aturan yang berlaku, meskipun ia merasa tidak melakukan pelanggaran.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andy, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Purnomo Hadi terkait unggahan Sugeng di TikTok, yang diduga mencemarkan nama baik.

"Kami telah menerima laporan dari saudara Purnomo Hadi terkait dengan pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan oleh Sugeng Harianto dengan akun TikTok mamas ugeng,” ungkap AKP Agus Andy singkat.


>> Baca selengkapnya di MadiunTerkini.id | Portal berita Kabupaten dan Kota Madiun terkini 2025

Advertisement
Advertisement
Advertisement