Tpr7TUGpBSO6TUM6TUY5TUWlGi==

Singapura Jadi Negara Pertama yang Kenakan Pajak Bahan Bakar Hijau ke Penumpang Pesawat

Singapura Jadi Negara Pertama yang Kenakan Pajak Bahan Bakar Hijau ke Penumpang Pesawat
Bandara Internasional Singapura, Changi

JATIMTERKINI.ID — Singapura kembali membuat gebrakan besar di sektor penerbangan global. Negeri "Singa Putih" itu resmi mengumumkan kebijakan baru berupa pungutan pajak bahan bakar hijau atau green fuel levy yang wajib dibayar penumpang pesawat.

Langkah ini menjadikan Singapura sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan pajak khusus untuk mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di industri aviasi.

Kebijakan ini dirancang untuk mendukung percepatan dekarbonisasi penerbangan sekaligus memenuhi target pengurangan emisi yang dicanangkan komunitas internasional.

Dikutip dari laporan Independent, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) memastikan aturan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026 untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Bandara Changi.

Namun sebelum itu, tepatnya pada 1 April 2026, komponen biaya bahan bakar berkelanjutan atau SAF (sustainable aviation fuel) sudah wajib dimasukkan pada setiap penjualan tiket, layanan kargo, hingga penerbangan bisnis.

Tarif disesuaikan jarak dan kelas kabin

Pemerintah Singapura membagi tarif pungutan ini berdasarkan empat kelompok wilayah perjalanan:

  • Kelompok 1: Asia Tenggara
  • Kelompok 2: Asia Timur Laut, Asia Selatan, Australia, Papua Nugini
  • Kelompok 3: Afrika, Asia Tengah dan Barat, Eropa, Timur Tengah, Kepulauan Pasifik, Selandia Baru
  • Kelompok 4: Amerika

Untuk penumpang kelas ekonomi, besaran biaya yang dikenakan cukup beragam. Sebagai contoh:

  • S$1 untuk rute Singapura–Bangkok
  • S$2,80 untuk Singapura–Tokyo
  • S$6,40 untuk Singapura–Londo
  • S$10,40 untuk Singapura–New York

Maskapai juga diwajibkan memisahkan komponen SAF levy dalam tiket pesawat agar penumpang dapat melihat dengan jelas pungutan tersebut. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi penumpang transit.

Komitmen serius menuju emisi nol bersih

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah menetapkan target ambisius: emisi karbon bersih nol pada 2050 untuk seluruh penerbangan internasional. Singapura menyatakan dukungan penuhnya terhadap misi tersebut melalui kebijakan SAF levy.

Direktur Jenderal CAAS, Han Kok Juan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan titik krusial dalam transformasi sektor aviasi Singapura.

“Pengenalan Retribusi SAF menandai langkah signifikan dalam upaya Singapura membangun pusat udara yang lebih berkelanjutan dan kompetitif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan pentingnya perubahan yang dilakukan secara bertahap agar semua pihak memiliki ruang untuk menyesuaikan diri.

“Kita perlu memulai. Kita melakukannya secara terukur, dan memberi waktu bagi industri, bisnis, dan publik untuk beradaptasi,” tambahnya.

pajaktoto

Ketik kata kunci lalu Enter

close