SURABAYA, JatimTerkini.id - Seorang influencer media sosial yang dituduh dalam kasus penipuan tiba-tiba pingsan saat acara jumpa pers. Dalam insiden ini, tersangka telah menyebabkan kerugian finansial bagi para korbannya hingga mencapai jutaan rupiah.
Acara jumpa pers di gedung Humas Mapolda Jawa Timur mengalami sedikit hentian ketika salah satu tersangka tiba-tiba jatuh pingsan saat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) AKBP Piter sedang menjelaskan cara tersangka melakukan tindakannya.
Tersangka yang kehilangan kesadaran tersebut diketahui sebagai Ruli Febriana. Meskipun belum pasti penyebab pingsannya, banyak yang menduga bahwa ini disebabkan oleh syok ketika polisi mengungkap perbuatannya di depan media.
AKBP Piter menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pihak berwenang berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat pendirian CV Cuan Grup, beberapa buku tabungan, kartu ATM, laptop, ponsel, dan percakapan digital.
Kronologi kejadian ini bermula pada awal Februari 2023, ketika tersangka Mita Resa, yang berasal dari Desa Bung Carba, Kelurahan Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang, menawarkan kepada pelapor (WW) dan enam korban lainnya untuk berinvestasi di perusahaannya, yakni Cuan Grup.
Ruli Febriana, yang berasal dari Desa Legundi, Kelurahan Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, mendukung klaim tersebut dengan menyatakan bahwa CV Cuan Grup memiliki prospek yang sangat cerah, khususnya dalam bidang simpan pinjam dan pemberian dana talangan. "Bahkan, untuk menarik minat para korban, mereka menjanjikan skema keuntungan yang sangat fantastis," jelasnya.
AKBP Piter menjelaskan bahwa ada empat skema yang dijanjikan untuk mendapatkan keuntungan besar yang menarik para korban. Pertama, bagi yang berinvestasi dalam waktu 3 bulan, mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen per bulan. Kedua, bagi yang berinvestasi selama 7 hari, akan mendapat keuntungan sebesar 3 persen.
"Skema ketiga adalah dengan berinvestasi selama 10 hari untuk mendapatkan keuntungan 6 persen setelah 10 hari, dan yang keempat, jika uang diinvestasikan selama satu bulan, akan mendapatkan keuntungan sebesar 17 persen," ungkapnya.
"Semua skema ini selalu diungkapkan kepada para korban oleh tersangka, sehingga membuat para korban yakin bahwa ini adalah investasi yang sangat menguntungkan. Sehingga, mereka pun mau menyetorkan uang mereka ke CV Cuan Grup," tambahnya.
Akibat tawaran ini, para korban bersama enam orang lainnya sepakat mentransfer total Rp 150 juta ke rekening CV Cuan Grup. Namun, sampai saat ini, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
"Faktanya, tidak ada pengembalian modal sama sekali. Bahkan keuntungan pun tidak pernah dibayarkan. Kebanyakan korban adalah pengikut dari akun media sosial para tersangka, sehingga ini menjadi sarana bagi tersangka untuk berkomunikasi dengan beberapa korban dan mengajak korban lainnya," jelasnya.