![]() |
| Kajati Jatim meresmikan pameran dan lelang 275 aset rampasan negara senilai Rp40,73 miliar di Mojokerto sebagai bagian pemulihan aset. (Dok. Ist) |
JATIMTERKINI.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi membuka rangkaian Pameran dan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang digelar dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Kegiatan tersebut dipusatkan di Gudang Barang Bukti Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (3/8/2026).
Peresmian agenda lelang terbesar di Jawa Timur itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H. Acara turut dihadiri kepala daerah, unsur Forkopimda, perwakilan Bank Mandiri Pusat dan Region VIII/Jawa 3, Kanwil DJKN Jawa Timur, jajaran KPKNL, pejabat Kejati Jatim, para Kajari se-Jawa Timur, Direktur Utama RS Adhyaksa Jatim, hingga masyarakat.
Lelang menjadi bagian pemulihan aset negara
Dalam sambutannya, Dr. Abdul Qohar menegaskan bahwa pelaksanaan lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari strategi pemulihan aset atau asset recovery dalam sistem peradilan pidana modern.
“Setiap barang rampasan yang dilelang adalah wujud nyata keberhasilan negara dalam mengembalikan nilai ekonomi hasil tindak pidana menjadi penerimaan negara,” tegas Dr. Abdul Qohar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Kejati Jatim, DJKN Jawa Timur, jajaran KPKNL, serta Bank Mandiri Region VIII/Jawa 3 menjadi faktor penting agar seluruh tahapan berjalan secara transparan, akuntabel, dan efektif.
Pameran berlangsung sepekan, lelang digelar hingga pertengahan Agustus
Pameran barang bukti dijadwalkan berlangsung mulai 3 hingga 10 Agustus 2026. Setelah itu, proses lelang serentak akan dilaksanakan pada 10–14 Agustus 2026.
Sebanyak 35 satuan kerja Kejaksaan Negeri di Jawa Timur ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Pelaksanaannya mendapat dukungan dari enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni Surabaya, Sidoarjo, Malang, Jember, Madiun, dan Pamekasan.
Total 275 objek lelang bernilai Rp40,73 miliar
Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim, Irwan Datuiding, S.H., M.H., melaporkan bahwa ratusan aset akan ditawarkan kepada masyarakat melalui lelang tersebut.
“Total terdapat 275 objek lelang dengan nilai limit mencapai Rp40,73 miliar. Objek yang ditawarkan meliputi tanah dan bangunan, kapal, kendaraan bermotor, barang elektronik, logam mulia, hingga aset rampasan lainnya,” urai Asisten Bidang Pemulihan Aset, Irwan Datuiding, S.H., M.H., dalam laporannya.
Melalui pelaksanaan lelang serentak ini, Kejati Jawa Timur menargetkan percepatan penyelesaian barang rampasan negara sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penegakan hukum agar hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara demi kepentingan publik.


