![]() |
| Ilustrasi. (Dok. Ist) |
JATIMTERKINI.ID — Unit Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor lintas wilayah Surabaya–Gresik.
Pelaku diketahui bernama Wabi Wicaksono (32), mantan satpam bank asal Probolinggo yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Hulaan, Menganti, Gresik.
Ia ditangkap di Jalan Lidah Wetan pada Kamis (6/11/2025).
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan Wabi merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus curanmor di sebuah restoran wilayah Lakarsantri pada akhir Oktober 2025.
Polisi mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga temuan lapangan lainnya. Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada Wabi.
“Begitu penyelidikan mengerucut pada satu nama, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lidah Wetan,” ujar Sandi kepada awak media.
Penangkapan sempat heboh, warga ikut membantu
Aksi penangkapan Wabi cukup menyita perhatian pengguna jalan.
Pelaku sempat mencoba menghindari petugas hingga beberapa warga spontan membantu proses pengamanan.
Setelah berhasil dilumpuhkan, ia langsung digelandang ke Polsek Lakarsantri untuk diperiksa.
Dalam penyidikan, Wabi mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak empat kali: dua kali di Lakarsantri, satu kali di Wonokromo, dan dua kali lainnya di wilayah Gresik.
Ia selalu beraksi seorang diri dengan memilih motor yang tidak dikunci stang atau ditinggal pemilik dalam kondisi kunci masih menempel.
Motor curian dijual ke penadah di Madura
Kompol Sandi menjelaskan bahwa motor curian biasanya dijual ke penadah di kawasan Madura.
Transaksi dilakukan dengan sistem bertemu langsung, umumnya di sekitar Jembatan Suramadu.
Harga motor curian bervariasi, bergantung jenisnya.
Yamaha Nmax biasa dilepas sekitar Rp4,5 juta, sementara Honda Beat dihargai sekitar Rp3 juta.
Polisi kini memburu penadah yang menerima motor hasil kejahatan tersebut.
Punya rekam jejak kriminal
Dalam catatan kepolisian, Wabi pernah dipenjara karena kasus penggelapan saat bekerja sebagai satpam bank.
Atas aksinya kali ini, ia dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang pelaku curanmor yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan motor selalu dikunci dengan aman.


