Ilustrasi. Ada indikasi TPPO dibalik maraknya judi daring di Indonesia. |
JATIMTERKINI.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus perjudian online di Asia Tenggara.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang diadakan secara daring dari Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
"Bahkan dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," ujar Usman.
Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa para korban TPPO ini dipekerjakan di situs judi daring di luar negeri dan dibohongi mengenai pekerjaan yang akan mereka lakukan.
"Mereka dibohongi, katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi, di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelasnya.
Usman menambahkan bahwa Kominfo telah menemukan bukti TPPO di tempat-tempat perjudian di negara-negara Asia Tenggara.
"Jadi, kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," sambungnya.
Untuk menangani kasus judi online ini secara komprehensif, Kominfo telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Judi Online.
Satgas ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
Salah satu tujuan pembentukan satgas ini adalah untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.
"Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain," ujar Usman.
Upaya melibatkan Interpol ini dilatarbelakangi temuan bahwa server judi online yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri.
"Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif," jelas Usman.
Diharapkan dengan terbentuknya Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online dan kerja sama dengan Interpol, kasus-kasus judi online yang melibatkan TPPO dapat ditangani dengan lebih efektif dan para korbannya dapat diselamatkan.